Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2023

Tepatnya Waktu Masuknya Shalat Fajar

Soal: Pertanyaan saya adalah berkaitan dengan shalat Fajar yang dikenal penentuan waktunya di semua negara bersama dengan azan dan itu bersama gelapnya malam yakni sebelum sampainya fajar!! Pertanyaan saya, kapan shalat Fajar itu sah, bersama dengan azan atau bersama dengan sampainya fajar shadiq?! Dan apakah menahan diri dari makan dan minum itu bersama dengan azan atau bersama dengan sampainya fajar shadiq? 3- Allah SWT menjelaskan kapan wajibnya menahan diri dari makan dan minum dan mencampuri isteri dengan firman Allah SWT: ﴿حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ﴾ “Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (TQS al-Baqarah [2]: 187). Yakni munculnya fajar shadiq yaitu warna putih di ufuk (cakrawala) dalam bentuk garis (benang) horisontal yang membedakan malam dan siang. Dan sebelum munculnya putih dalam bentuk garis horisontal ini maka tampak putih dalam bentuk menjulang di ufuk (cakrawala) dan itu yang disebut...

Hidup adalah Ujian dan Perjuangan

Gambar
  Oleh Mahganipatra  Malam semakin larut, namun tanganku terus saja bergerak mengaduk-aduk abon ayam yang belum lagi kering. Dua minggu ini nyaris setiap malam aku sibuk di dapur membuat pesanan abon. Aktivitas baru yang terpaksa ku tekuni untuk menambal kebutuhan ekonomi keluarga selepas dua tahun suamiku kena PHK. Hingga terasa berat untuk mulai menulis chalengge true storyku tentang interaksiku dengan NarasiPost.Com. Tapi bismillah, di akhir-akhir waktu pengumpulan challengge ini, aku bisa menyempatkan diri untuk mulai merangkai kata tentang interaksiku dengan NarasiPost.Com  Satu tahun yang lalu, tepatnya bulan januari 2022, pertama kalinya aku memberanikan diri untuk mengirim tulisanku ke media ternama sekaligus terkeren NarasiPost.com disingkat NP.com. Menurutku media ini sangat keren, karena tulisan-tulisan  yang tayang di media ini terus terang membuatku sangat terpesona. Setiap rubrik di dalam konten-konten tulisannya memiliki ciri khas tersendiri. Dan masin...

Lomba Melamun: Kapitalisasi Masyarakat Sakit

Gambar
  Oleh: Mahganipatra Melamun merupakan kondisi saat terputusnya pikiran seseorang dengan lingkungan sekitarnya. Dimana kontak seseorang menjadi kabur dan sebagian digantikan dengan khayalan visual, khususnya khayalan mengenai hal-hal yang menyenangkan, harapan atau ambisi, yang dialami ketika kondisi terjaga. Sebenarnya melamun merupakan kegiatan yang tidak bermanfaat dan hanya menguras waktu dan pikiran seseorang. Namun di Korea Selatan sekitar tahun 2014, justru melamun dijadikan lomba. Karena dianggap sebagai solusi dari persoalan yang sedang dihadapi oleh rakyat Korea yang mengalami banyak tekanan sosial. Lomba ini dikenal dengan sebutan kompetisi Space Out (Perlombaan Melamun), kemudian viral di tahun 2021 dan akhirnya menjadi event tahunan hingga sekarang. (kompas.com, 09/06/2021) Dan kini, lomba ini diadaptasi di Indonesia oleh Jinju Academy, sebuah tempat kursus bahasa Korea yang ada di Solo, Jawa Tengah. Menurut admin Jinju Academy, kegiatan ini merupakan salah satu cara d...

JUAL BELI EMAS ONLINE

Gambar
  Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz bolehkah berjual beli emas secara online, contoh kasusnya misalnya di situs bukalapak? (Irwansyah, Medan). Jawab : Situs Bukalapak melalui menu BukaEmas memungkinkan netizen melakukan jual-beli emas dengan harga emas secara real-time. Ketentuannya sbb : (1) Pembeli harus mempunyai saldo lebih dulu di BukaDompet. (2) Pembelian emas minimum 0,005 gram. Misal, harga emas Rp 500.000 per 1 gram. Maka netizen boleh membeli emas 0,005 gram seharga Rp 2.500,- (3) Pembeli dapat menitipkan emas yang sudah dibelinya itu pada BukaEmas tanpa biaya simpan. (4) Pembeli dapat menarik emas yang sudah dibeli dan dititipkannya dengan kepingan minimum mulai 0,5 gram dengan membayar biaya sertifikat dan ongkos kirim, tanpa bayar ongkos cetak kepingan emas. (5) Pembeli dapat menjual kembali emas yang dititipkannya ke BukaEmas, mulai 0,005 gram emas dengan kelipatan 0,001 gram.   Dana hasil penjualan akan dimasukkan ke saldo BukaEmas milik pem...

HUKUM JUAL BELI KURMA SECARA ONLINE

Gambar
  Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, bolehkah jual beli kurma secara online? (Mabsus, Tangerang). Jawab : Hukum asalnya haram menjual belikan kurma secara online. Karena jual beli online tidak memungkinkan terjadinya serah terima dengan segera (at taqaabudh al fauri) di majelis akad yang dipersyaratkan untuk jual beli barang-berang ribawi (emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam). Dalilnya hadits Nabi SAW yang mensyaratkan jual beli secara yadan biyadin (kontan/ada serah terima di majelis akad) untuk barang-barang ribawi. Nabi SAW telah bersabda,”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al burru bil burri), jewawut dengan jewawut (al sya’ir bi al sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawaa`an bi sawaa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587). ...

Hukum-Hukum Orang Murtad, Anak-Anak Orang Murtad dan Anak-Anak Orang Kafir Yang Masih Kecil

Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Tahiyyah thayyibah wa ba’du. Syaikhiy yang dimuliakan, saya punya pertanyaan yang saya mohon jawaban dari Anda: Tidakkah ada kontradiksi antara sabda Rasul saw ketika ditanya tentang anak perempuan orang murtad … Beliau bersabda: “hum li an-nâr -mereka untuk neraka-“. Dan dalam riwayat lainnya beliau saw bersabda: “hum wa abîhim fî an-nâr -mereka dan bapak mereka di neraka-“ atau seperti yang beliau sabdakan. Bukankah itu kontradiksi dengan sabda Rasul saw: «رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ…» وذكر منها «…وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ» “Telah diangkat pena dari tiga golongan: … (beliau menyebutkan di antaranya) dan dari anak-anak sampai dia baligh”. Atau seperti yang beliau saw sabdakan? [Rafiq Ahmad Abu Ja’far] Jawab: Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu. 1- Dinyatakan di Muqaddimah ad-Dustûr pasal 7: “Adapun paragraf c dari pasal ini maka Islam telah menetapkan hukum-hukum untuk orang murtad. Di antaranya bahwa dia di...

Safar Wanita Tanpa Mahram

Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Pembukaan yang baik, dan setelah itu … Saya punya pertanyaan tentang safar wanita tanpa mahram … Pertanyaannya adalah: apa batasan yang safar wanita dinilai sebagai safar dan wanita itu tidak boleh melakukan safar kecuali dengan mahram? Yang mana jika kita ingin mengukurnya dengan Palestina, misalnya, kita katakan, misalnya: seandainya seorang wanita ingin melakukan perjalanan ( safar ) dari al-Quds (Yerusalem) ke Umm al-Rashrash (Eilat), maka perjalanannya akan berada di satu negara. Tetapi jika dia ingin melakukan safar dari al-Quds ke Yordania, itu akan lebih dekat daripada ke Umm al-Rashrash. Jadi bagaimana mengukurnya? Apakah diukur menurut perbatasan yang ditetapkan, jadi kita mengukurnya menurut pos pemeriksaan, atau diukur menurut jarak tertentu, misalnya 80 kilometer? Juga, ada orang-orang Al-Azhar kontemporer yang tidak termasuk orang yang tsiqah, mengatakan: Saat ini, seorang wanita tidak membutuhkan mahram untuk bepe...

DEFINISI BERFIKIR TEMUAN IMAM TAQIYUDDIN AN-NABHANI

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi   Pendahuluan Definisi berpikir (al-fikr, al-’aql, al-idrâk), atau proses berpikir (‘amaliyyat al-tafkîr, Eng : thinking), merupakan sebuah persoalan yang banyak diabaikan oleh para pemikir, padahal dari aktivitas berpikir itulah, telah dihasilkan berbagai buah yang bermanfaat bagi manusia, misalnya berbagai pengetahuan (ma’rifah, knowledge) dalam sains dan teknologi yang sangat bermanfaat bagi manusia.   Memang sejak jaman dahulu, sudah ada yang mencoba mendefinisikan apa itu berpikir, tetapi belum mencapai definisi yang sahih dan memuaskan. Imam Taqiyuddîn An-Nabhânî dalam kitabnya Al-Syakhshiyyah Al-Islâmiyyah (1/120) menyebut beberapa definisi berpikir tersebut. Sebagian ulama mencoba mendefinisikan berpikir (atau akal) sebagai berikut :   إِنَّ العَقْلَ هُوَ قوَّةٌ لِلنَّفْسِ وَالْإِدْرَاكَاتِ   “Sesungguhnya akal [atau berpikir] adalah satu kekuatan bagi jiwa dan kekuatan untuk [mencapai berbagai] pemahaman (compreh...

ARTIKEL UMUM DETAIL KAFIR HARBI, MUSTA’MIN, DAN AHLUL DZIMMAH

Oleh: KH. Shiddiq al-Jawi Pengantar Redaksi: Istilah-istilah seperti kafir harbi, musta’min, dan ahl adz-dzimmah adalah termasuk istilah yang kurang dikenal umat Islam saat ini. Sebab, istilah-istilah itu berkaitan dengan hukum-hukum jihad dan Khilafah yang memang sudah jauh dari benak dan pengalaman umat Islam sekarang. Di samping itu, jihad sendiri merupakan salah satu hukum Islam yang paling banyak terdistorsi, misalnya jihad secara salah diartikan sebagai aktivitas yang sungguh-sungguh atau sebagai perang melawan hawa nafsu. Apalagi gagasan Khilafah (Daulah Islamiyah), di samping juga mengalami distorsi dan manipulasi— misalnya ide bahwa Khilafah tak relevan lagi untuk zaman modern, institusinya sendiri juga tak ada lagi setelah dihancurkan konspirasi imperialis tahun 1924. Namun demikian, hukum-hukum jihad dan Khilafah sesungguhnya tidak berubah hanya karena kelalaian umat Islam dalam mempelajarinya, atau karena tidak adanya Khilafah sebagai institusi penerapnya. Mempelajari dan ...