Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tanya Jawab

Tepatnya Waktu Masuknya Shalat Fajar

Soal: Pertanyaan saya adalah berkaitan dengan shalat Fajar yang dikenal penentuan waktunya di semua negara bersama dengan azan dan itu bersama gelapnya malam yakni sebelum sampainya fajar!! Pertanyaan saya, kapan shalat Fajar itu sah, bersama dengan azan atau bersama dengan sampainya fajar shadiq?! Dan apakah menahan diri dari makan dan minum itu bersama dengan azan atau bersama dengan sampainya fajar shadiq? 3- Allah SWT menjelaskan kapan wajibnya menahan diri dari makan dan minum dan mencampuri isteri dengan firman Allah SWT: ﴿حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ﴾ “Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (TQS al-Baqarah [2]: 187). Yakni munculnya fajar shadiq yaitu warna putih di ufuk (cakrawala) dalam bentuk garis (benang) horisontal yang membedakan malam dan siang. Dan sebelum munculnya putih dalam bentuk garis horisontal ini maka tampak putih dalam bentuk menjulang di ufuk (cakrawala) dan itu yang disebut...

JUAL BELI EMAS ONLINE

Gambar
  Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz bolehkah berjual beli emas secara online, contoh kasusnya misalnya di situs bukalapak? (Irwansyah, Medan). Jawab : Situs Bukalapak melalui menu BukaEmas memungkinkan netizen melakukan jual-beli emas dengan harga emas secara real-time. Ketentuannya sbb : (1) Pembeli harus mempunyai saldo lebih dulu di BukaDompet. (2) Pembelian emas minimum 0,005 gram. Misal, harga emas Rp 500.000 per 1 gram. Maka netizen boleh membeli emas 0,005 gram seharga Rp 2.500,- (3) Pembeli dapat menitipkan emas yang sudah dibelinya itu pada BukaEmas tanpa biaya simpan. (4) Pembeli dapat menarik emas yang sudah dibeli dan dititipkannya dengan kepingan minimum mulai 0,5 gram dengan membayar biaya sertifikat dan ongkos kirim, tanpa bayar ongkos cetak kepingan emas. (5) Pembeli dapat menjual kembali emas yang dititipkannya ke BukaEmas, mulai 0,005 gram emas dengan kelipatan 0,001 gram.   Dana hasil penjualan akan dimasukkan ke saldo BukaEmas milik pem...

HUKUM JUAL BELI KURMA SECARA ONLINE

Gambar
  Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, bolehkah jual beli kurma secara online? (Mabsus, Tangerang). Jawab : Hukum asalnya haram menjual belikan kurma secara online. Karena jual beli online tidak memungkinkan terjadinya serah terima dengan segera (at taqaabudh al fauri) di majelis akad yang dipersyaratkan untuk jual beli barang-berang ribawi (emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam). Dalilnya hadits Nabi SAW yang mensyaratkan jual beli secara yadan biyadin (kontan/ada serah terima di majelis akad) untuk barang-barang ribawi. Nabi SAW telah bersabda,”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al burru bil burri), jewawut dengan jewawut (al sya’ir bi al sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawaa`an bi sawaa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587). ...

Hukum-Hukum Orang Murtad, Anak-Anak Orang Murtad dan Anak-Anak Orang Kafir Yang Masih Kecil

Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Tahiyyah thayyibah wa ba’du. Syaikhiy yang dimuliakan, saya punya pertanyaan yang saya mohon jawaban dari Anda: Tidakkah ada kontradiksi antara sabda Rasul saw ketika ditanya tentang anak perempuan orang murtad … Beliau bersabda: “hum li an-nâr -mereka untuk neraka-“. Dan dalam riwayat lainnya beliau saw bersabda: “hum wa abîhim fî an-nâr -mereka dan bapak mereka di neraka-“ atau seperti yang beliau sabdakan. Bukankah itu kontradiksi dengan sabda Rasul saw: «رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ…» وذكر منها «…وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ» “Telah diangkat pena dari tiga golongan: … (beliau menyebutkan di antaranya) dan dari anak-anak sampai dia baligh”. Atau seperti yang beliau saw sabdakan? [Rafiq Ahmad Abu Ja’far] Jawab: Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu. 1- Dinyatakan di Muqaddimah ad-Dustûr pasal 7: “Adapun paragraf c dari pasal ini maka Islam telah menetapkan hukum-hukum untuk orang murtad. Di antaranya bahwa dia di...

Safar Wanita Tanpa Mahram

Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Pembukaan yang baik, dan setelah itu … Saya punya pertanyaan tentang safar wanita tanpa mahram … Pertanyaannya adalah: apa batasan yang safar wanita dinilai sebagai safar dan wanita itu tidak boleh melakukan safar kecuali dengan mahram? Yang mana jika kita ingin mengukurnya dengan Palestina, misalnya, kita katakan, misalnya: seandainya seorang wanita ingin melakukan perjalanan ( safar ) dari al-Quds (Yerusalem) ke Umm al-Rashrash (Eilat), maka perjalanannya akan berada di satu negara. Tetapi jika dia ingin melakukan safar dari al-Quds ke Yordania, itu akan lebih dekat daripada ke Umm al-Rashrash. Jadi bagaimana mengukurnya? Apakah diukur menurut perbatasan yang ditetapkan, jadi kita mengukurnya menurut pos pemeriksaan, atau diukur menurut jarak tertentu, misalnya 80 kilometer? Juga, ada orang-orang Al-Azhar kontemporer yang tidak termasuk orang yang tsiqah, mengatakan: Saat ini, seorang wanita tidak membutuhkan mahram untuk bepe...

Apa yang Dimaksud Ma’qûl an-Nash?

  Oleh : asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda syaikhuna dan menolong Anda untuk mengemban amanah dan menguatkan Anda dengan pertolongannya dalam waktu dekat dengan izin-Nya: Perkenankan saya syaikhuna dengan pertanyaan ini, semoga Allah senantiasa menjaga Anda. Pertanyaan dalam Ushul Fiqh: kenapa kita menganggap al-‘illat itu sebagai ma’qûl an-nash, dan kita tidak menganggapnya bagian dari al-mafhûm, padahal al-‘illat dalâlah itu ditetapkan dengan dalâlah at-tanbîh wa al-îmâ`, padahal itu termasuk dalâlah al-mafhûm? Dan apa yang kita maksud dengan ma’qûl an-nash? Kepada Yahya Abu Zinah Jawab: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu. Nash itu memiliki manthuq dan mafhum. Jika mungkin diistinbath ‘illat dari al-manthûq atau al-mafhûm maka dikatakan bahwa nash ini memiliki ma’qûl … Adapun jika tidak mungkin diistinbath al-‘illat dari al-manthûq atau dari al-mafhûm maka ...

LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT BAGI YANG HENDAK BERKURBAN

  Oleh Muhammad Shiddiq al-Jawi Soal: Ustadz saya mau tanya, benarkah ada larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban? Karena ada hadits Nabi SAW,”Apabila engkau telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sedangkan salah satu di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR Muslim). (08175494282) Jawab : Memang ada larangan bagi yang akan berkurban, maksudnya bagi yang akan menyembelih kurban, untuk memotong kuku dan rambutnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dalilnya adalah hadits yang sudah disebut di atas dari Ummu Salamah RA dalam berbagai bunyi riwayat. Hanya saja lafazh hadits yang dikutip di atas sebenarnya masih ada lanjutannya. Lengkapnya adalah : “Jika telah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sedangkan salah satu di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kulitnya hingga dia menyembelih.” (HR Muslim).(Lihat Abdul Mut...

Hukum Shopee Pay Later

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, apa hukumnya Shopee PayLater? (Hamba Allah, Bogor) Jawab : Shopee PayLater (disingkat SPayLater) adalah salah satu metode pembayaran bagi orang yang berbelanja barang/jasa secara cicilan di Shopee dalam bentuk pinjaman dengan bunga ringan. Metode pembayaran dan tagihan dalam SPayLater mirip dengan metode pembayaran melalui kartu kredit. Pengguna yang hendak berbelanja dengan SPayLater, harus melakukan aktivasi aplikasi SPayLater terlebih dulu, dengan dua mekanisme pokok sbb; Pertama, memenuhi beberapa syarat sebelum mengaktifkan aplikasi SPayLater, yaitu sudah memiliki akun Shopee yang memenuhi syarat-syarat : (1) akun Shopee harus terdaftar dan terverifikasi, (2) akun Shopee sudah berusia 3 bulan, (3) akun Shopee sering digunakan untuk bertransaksi, dan (4) pengguna harus update aplikasi Shopee terbaru. Kedua, setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, barulah pengguna dapat mengajukan aktivasi aplikasi SPayLater. Di sini pengguna akan dimin...

Apakah Hizbut Tahrir Termasuk Asy’ariyah?

Oleh : asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Soal: Semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada Anda ya Syaikh dan memberikan kemenangan melalui kedua tangan Anda. Saya punya pertanyaan jika Anda berkenan: apakah Hizbut Tahrir termasuk Asy’ariyah dalam masalah akidah ataukah Hizbut Tahrir punya pemahamannya secara khusus dalam masalah akidah? Dan terima kasih. Riyadh Abu Malik Jawab: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Sebelum menjawab langsung pertanyaan Anda saya ingin menegaskan hal-hal berikut: Pertama: fakta Hizbut Tahrir 1- Hizbut Tahrir telah mendefinisikan dirinya sebagai berikut: (Hizbut Tahrir merupakan partai politik yang ideologinya adalah Islam. Politik adalah aktifitasnya, dan Islam adalah ideologinya, serta Hizbut Tahrir beraktifitas di tengah ummat dan bersama umat agar ummat menjadikan Islam sebagai agendanya dan untuk memimpin umat guna mengembalikan al-Khilafah dan berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan ke tengah ...

Rukyat Hilal dan Posisi Hisab Astronomis

  (asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir) Pertanyaan keenam: Rukyat hilal untuk awal bulan qamariyah setiap tahun memicu perdebatan di generasi muslim di sini pada Ramadhan … Bagaimana sikap kita terhadap pendapat tentang penggunaan hisab astronomis sebagai ganti rukyat untuk menetapkan awal Ramadhan?  Apakah itu merupakan pendapat yang marjuh (lemah) saja atau malah tertolak yakni batil?  Dengan ungkapan lain apakah ada syubhat dalil ataukah tidak?  Jika merupakan pendapat yang tertolak –seperti yang saya pahami- apa hukum berpuasa mereka yang mengikuti pendapat ini?  Perlu diketahui ada sejumlah orang di sini, di Australia dan negara-negara barat lain, dan mereka terus bertambah?  Masalah lain, jika menjadi jelas bagi orang yang berpuasa bahwa dia menyalahi rukyat, lalu apa yang harus ia lakukan?  Bukankah dalam hal itu ada suatu kesusahan?  Seperti halnya bahwa sebagian dari orang yang berdiskusi dengan kami ...