Postingan

Amanah dan Kepengurusan Palestina di Masa Utsmani Bagian 3

Oleh: M. Musa Abdel Shakour al-Khalil — Zionis telah memulai aktivitasnya sekitar tahun 1840 M, ditinjau dari terealisasinya aliran revolusi dan pemakaian istilah-istilah yang bersumber dari kepercayaan mereka untuk membantu mewujudkan rencana pendirian entitas Yahudi. Contohnya seperti istilah “Tanah yang Dijanjikan”, “Tanah Bapak dan Anak”, “Tanah Daud dan Sulaiman”, dan “Bekerja untuk menyatukan orang-orang Yahudi”. Mereka juga telah menyiapkan berbagai konten budaya dan lagu untuk kepulangannya ke Yerusalem, Tanah Zion. Gerakan zionisme telah berhasil menjadikan Pembela Hak-Hak Kristen berada di sisinya, yang sangat berkontribusi dalam menciptakan hiruk pikuk politik untuk menafsirkan situasi Yahudi tentang pemberlakuan UU mereka di Palestina. Maka, terlaksanalah sebuah konvensi yang disebut dengan “Al-‘Aqd Ash-Shaamit” (perjanjian rahasia) antara negara-negara Eropa dan gerakan zionisme. Juga mulai digunakan istilah-istilah khusus antarmereka untuk menyembunyikan apa yang mereka...

Amanah dan Kepengurusan Palestina di Masa Utsmani Bagian 2

Oleh: M. Musa Abdel Shakour al-Khalil — Sejak kemunculannya, negara-negara Kristen Eropa tidak pernah menghentikan konspirasinya melawan Kekaisaran Utsmaniyah. Itu merupakan upaya mereka untuk mewujudkan impian orang-orang Kristen untuk memulihkan Al-Quds dan Konstantinopel. Dalam rangka menerapkan kebijakan ekspansionisnya, mereka memanfaatkan orang-orang Yahudi untuk membantu rencana mereka, mengeksploitasi harta mereka, dan membersihkan diri dari kejahatan mereka. Konspirasi Eropa makin intensif di akhir masa itu setelah terjadi banyak kekacauan di wilayah Daulah Utsmaniyah, serta separatisme yang menyebar dengan dukungan negara-negara Eropa. Agen Prancis—Muhammad Ali Pasha, penguasa Mesir—menjadi aktif setelah kampanye Napoleon melawan Mesir untuk merebut kembali Yerusalem. Muhammad Ali Pasha meminta kepada orang-orang Yahudi untuk membiayai kampanye di Timur Tengah dengan imbalan janji untuk mendirikan eksistensi bagi mereka, mengingat bahwa keluarga Rothschild Yahudi merupakan sa...

Amanah dan Kepengurusan Palestina di Masa Utsmani Bagian 1

Oleh: M. Musa Abdel Shakour al-Khalil Tidaklah seorang pun yang mempelajari sejarah manusia kecuali ia dapat mengapresiasi sejarah mulia yang diukir oleh Khilafah Islam selama hampir 13 abad, yang mulia dengan puncak kekuatannya, bahkan (tetap) hebat dalam kelemahannya. Jika kita melihat sejarah Kekhalifahan Utsmaniyah yang berlangsung selama hampir 600 tahun, pada saat itu terjadi urbanisme secara besar-besaran, pemerintah yang penuh kasih sayang terhadap rakyatnya, serta adanya orang-orang yang melebur dengan Islam. Saat itu juga, tidak ada perbedaan hukum antara orang Arab dan non-Arab, keadilan mendominasi, dan orang-orang tunduk kepada Daulah. Hal ini tetap berlangsung hingga negara-negara lain menghantam Daulah pada masa keruntuhannya akibat kegagalan dalam penerapan Islam pada akhir kepemerintahannya. Namun, akankah sejarah terulang kembali? Ya, negara ini akan terulang lagi oleh kaum muslimin karena agama mereka adalah agama Ilahi yang turun langsung dari Sang Pencipta. Mereka ...

Panglima Perang Pasukan Janda, Mengalahkan Belanda dan Ditakuti Eropa

Oleh Joko Prasetyo (Jurnalis) Nenek moyangku orang pelaut… gemar mengarung luas samudra… menerjang ombak tiada takut… menempuh badai sudah biasa… Apa yang ada di benak Anda begitu mendengar lagu anak-anak di atas? Ya, nenek moyang kita memang pelaut ulung. Tapi apakah pernah terbayang ternyata kita memiliki sosok nenek moyang perempuan Muslimah yang bukan hanya tiada takut menerjang ombak, tetapi dengan gagah perkasa berperang di lautan melawan pasukan Kerajaan Protestan Belanda dengan berujung kemenangan setelah duel satu lawan satu di dek kapal? Dialah Keumala Hayati, Laksamana Laut Kesultanan Aceh Darussalam, dan dalam situs kebudayaanindonesia.net Dirjen Kebudayaan RI,  disebut sebagai Laksamana Laut Wanita Pertama di Dunia. Sayangnya, tidak banyak catatan sejarah berbahasa Aceh atau  Indonesia tentang perempuan yang disebut sebagai satu dari 10 Best Woman Warrior atau satu dari 7Warlord Woman in History tersebut, sehingga tanggal lahir dan kematiannya pun tidak ada. Namun...

Apa yang Dimaksud Ma’qûl an-Nash?

  Oleh : asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda syaikhuna dan menolong Anda untuk mengemban amanah dan menguatkan Anda dengan pertolongannya dalam waktu dekat dengan izin-Nya: Perkenankan saya syaikhuna dengan pertanyaan ini, semoga Allah senantiasa menjaga Anda. Pertanyaan dalam Ushul Fiqh: kenapa kita menganggap al-‘illat itu sebagai ma’qûl an-nash, dan kita tidak menganggapnya bagian dari al-mafhûm, padahal al-‘illat dalâlah itu ditetapkan dengan dalâlah at-tanbîh wa al-îmâ`, padahal itu termasuk dalâlah al-mafhûm? Dan apa yang kita maksud dengan ma’qûl an-nash? Kepada Yahya Abu Zinah Jawab: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu. Nash itu memiliki manthuq dan mafhum. Jika mungkin diistinbath ‘illat dari al-manthûq atau al-mafhûm maka dikatakan bahwa nash ini memiliki ma’qûl … Adapun jika tidak mungkin diistinbath al-‘illat dari al-manthûq atau dari al-mafhûm maka ...

LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT BAGI YANG HENDAK BERKURBAN

  Oleh Muhammad Shiddiq al-Jawi Soal: Ustadz saya mau tanya, benarkah ada larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban? Karena ada hadits Nabi SAW,”Apabila engkau telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sedangkan salah satu di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR Muslim). (08175494282) Jawab : Memang ada larangan bagi yang akan berkurban, maksudnya bagi yang akan menyembelih kurban, untuk memotong kuku dan rambutnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dalilnya adalah hadits yang sudah disebut di atas dari Ummu Salamah RA dalam berbagai bunyi riwayat. Hanya saja lafazh hadits yang dikutip di atas sebenarnya masih ada lanjutannya. Lengkapnya adalah : “Jika telah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sedangkan salah satu di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kulitnya hingga dia menyembelih.” (HR Muslim).(Lihat Abdul Mut...

Hukum Shopee Pay Later

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi Tanya : Ustadz, apa hukumnya Shopee PayLater? (Hamba Allah, Bogor) Jawab : Shopee PayLater (disingkat SPayLater) adalah salah satu metode pembayaran bagi orang yang berbelanja barang/jasa secara cicilan di Shopee dalam bentuk pinjaman dengan bunga ringan. Metode pembayaran dan tagihan dalam SPayLater mirip dengan metode pembayaran melalui kartu kredit. Pengguna yang hendak berbelanja dengan SPayLater, harus melakukan aktivasi aplikasi SPayLater terlebih dulu, dengan dua mekanisme pokok sbb; Pertama, memenuhi beberapa syarat sebelum mengaktifkan aplikasi SPayLater, yaitu sudah memiliki akun Shopee yang memenuhi syarat-syarat : (1) akun Shopee harus terdaftar dan terverifikasi, (2) akun Shopee sudah berusia 3 bulan, (3) akun Shopee sering digunakan untuk bertransaksi, dan (4) pengguna harus update aplikasi Shopee terbaru. Kedua, setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, barulah pengguna dapat mengajukan aktivasi aplikasi SPayLater. Di sini pengguna akan dimin...