Postingan

DEFINISI BERFIKIR TEMUAN IMAM TAQIYUDDIN AN-NABHANI

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi   Pendahuluan Definisi berpikir (al-fikr, al-’aql, al-idrâk), atau proses berpikir (‘amaliyyat al-tafkîr, Eng : thinking), merupakan sebuah persoalan yang banyak diabaikan oleh para pemikir, padahal dari aktivitas berpikir itulah, telah dihasilkan berbagai buah yang bermanfaat bagi manusia, misalnya berbagai pengetahuan (ma’rifah, knowledge) dalam sains dan teknologi yang sangat bermanfaat bagi manusia.   Memang sejak jaman dahulu, sudah ada yang mencoba mendefinisikan apa itu berpikir, tetapi belum mencapai definisi yang sahih dan memuaskan. Imam Taqiyuddîn An-Nabhânî dalam kitabnya Al-Syakhshiyyah Al-Islâmiyyah (1/120) menyebut beberapa definisi berpikir tersebut. Sebagian ulama mencoba mendefinisikan berpikir (atau akal) sebagai berikut :   إِنَّ العَقْلَ هُوَ قوَّةٌ لِلنَّفْسِ وَالْإِدْرَاكَاتِ   “Sesungguhnya akal [atau berpikir] adalah satu kekuatan bagi jiwa dan kekuatan untuk [mencapai berbagai] pemahaman (compreh...

ARTIKEL UMUM DETAIL KAFIR HARBI, MUSTA’MIN, DAN AHLUL DZIMMAH

Oleh: KH. Shiddiq al-Jawi Pengantar Redaksi: Istilah-istilah seperti kafir harbi, musta’min, dan ahl adz-dzimmah adalah termasuk istilah yang kurang dikenal umat Islam saat ini. Sebab, istilah-istilah itu berkaitan dengan hukum-hukum jihad dan Khilafah yang memang sudah jauh dari benak dan pengalaman umat Islam sekarang. Di samping itu, jihad sendiri merupakan salah satu hukum Islam yang paling banyak terdistorsi, misalnya jihad secara salah diartikan sebagai aktivitas yang sungguh-sungguh atau sebagai perang melawan hawa nafsu. Apalagi gagasan Khilafah (Daulah Islamiyah), di samping juga mengalami distorsi dan manipulasi— misalnya ide bahwa Khilafah tak relevan lagi untuk zaman modern, institusinya sendiri juga tak ada lagi setelah dihancurkan konspirasi imperialis tahun 1924. Namun demikian, hukum-hukum jihad dan Khilafah sesungguhnya tidak berubah hanya karena kelalaian umat Islam dalam mempelajarinya, atau karena tidak adanya Khilafah sebagai institusi penerapnya. Mempelajari dan ...

Amanah dan Kepengurusan Palestina di Masa Utsmani Bagian 3

Oleh: M. Musa Abdel Shakour al-Khalil — Zionis telah memulai aktivitasnya sekitar tahun 1840 M, ditinjau dari terealisasinya aliran revolusi dan pemakaian istilah-istilah yang bersumber dari kepercayaan mereka untuk membantu mewujudkan rencana pendirian entitas Yahudi. Contohnya seperti istilah “Tanah yang Dijanjikan”, “Tanah Bapak dan Anak”, “Tanah Daud dan Sulaiman”, dan “Bekerja untuk menyatukan orang-orang Yahudi”. Mereka juga telah menyiapkan berbagai konten budaya dan lagu untuk kepulangannya ke Yerusalem, Tanah Zion. Gerakan zionisme telah berhasil menjadikan Pembela Hak-Hak Kristen berada di sisinya, yang sangat berkontribusi dalam menciptakan hiruk pikuk politik untuk menafsirkan situasi Yahudi tentang pemberlakuan UU mereka di Palestina. Maka, terlaksanalah sebuah konvensi yang disebut dengan “Al-‘Aqd Ash-Shaamit” (perjanjian rahasia) antara negara-negara Eropa dan gerakan zionisme. Juga mulai digunakan istilah-istilah khusus antarmereka untuk menyembunyikan apa yang mereka...

Amanah dan Kepengurusan Palestina di Masa Utsmani Bagian 2

Oleh: M. Musa Abdel Shakour al-Khalil — Sejak kemunculannya, negara-negara Kristen Eropa tidak pernah menghentikan konspirasinya melawan Kekaisaran Utsmaniyah. Itu merupakan upaya mereka untuk mewujudkan impian orang-orang Kristen untuk memulihkan Al-Quds dan Konstantinopel. Dalam rangka menerapkan kebijakan ekspansionisnya, mereka memanfaatkan orang-orang Yahudi untuk membantu rencana mereka, mengeksploitasi harta mereka, dan membersihkan diri dari kejahatan mereka. Konspirasi Eropa makin intensif di akhir masa itu setelah terjadi banyak kekacauan di wilayah Daulah Utsmaniyah, serta separatisme yang menyebar dengan dukungan negara-negara Eropa. Agen Prancis—Muhammad Ali Pasha, penguasa Mesir—menjadi aktif setelah kampanye Napoleon melawan Mesir untuk merebut kembali Yerusalem. Muhammad Ali Pasha meminta kepada orang-orang Yahudi untuk membiayai kampanye di Timur Tengah dengan imbalan janji untuk mendirikan eksistensi bagi mereka, mengingat bahwa keluarga Rothschild Yahudi merupakan sa...

Amanah dan Kepengurusan Palestina di Masa Utsmani Bagian 1

Oleh: M. Musa Abdel Shakour al-Khalil Tidaklah seorang pun yang mempelajari sejarah manusia kecuali ia dapat mengapresiasi sejarah mulia yang diukir oleh Khilafah Islam selama hampir 13 abad, yang mulia dengan puncak kekuatannya, bahkan (tetap) hebat dalam kelemahannya. Jika kita melihat sejarah Kekhalifahan Utsmaniyah yang berlangsung selama hampir 600 tahun, pada saat itu terjadi urbanisme secara besar-besaran, pemerintah yang penuh kasih sayang terhadap rakyatnya, serta adanya orang-orang yang melebur dengan Islam. Saat itu juga, tidak ada perbedaan hukum antara orang Arab dan non-Arab, keadilan mendominasi, dan orang-orang tunduk kepada Daulah. Hal ini tetap berlangsung hingga negara-negara lain menghantam Daulah pada masa keruntuhannya akibat kegagalan dalam penerapan Islam pada akhir kepemerintahannya. Namun, akankah sejarah terulang kembali? Ya, negara ini akan terulang lagi oleh kaum muslimin karena agama mereka adalah agama Ilahi yang turun langsung dari Sang Pencipta. Mereka ...

Panglima Perang Pasukan Janda, Mengalahkan Belanda dan Ditakuti Eropa

Oleh Joko Prasetyo (Jurnalis) Nenek moyangku orang pelaut… gemar mengarung luas samudra… menerjang ombak tiada takut… menempuh badai sudah biasa… Apa yang ada di benak Anda begitu mendengar lagu anak-anak di atas? Ya, nenek moyang kita memang pelaut ulung. Tapi apakah pernah terbayang ternyata kita memiliki sosok nenek moyang perempuan Muslimah yang bukan hanya tiada takut menerjang ombak, tetapi dengan gagah perkasa berperang di lautan melawan pasukan Kerajaan Protestan Belanda dengan berujung kemenangan setelah duel satu lawan satu di dek kapal? Dialah Keumala Hayati, Laksamana Laut Kesultanan Aceh Darussalam, dan dalam situs kebudayaanindonesia.net Dirjen Kebudayaan RI,  disebut sebagai Laksamana Laut Wanita Pertama di Dunia. Sayangnya, tidak banyak catatan sejarah berbahasa Aceh atau  Indonesia tentang perempuan yang disebut sebagai satu dari 10 Best Woman Warrior atau satu dari 7Warlord Woman in History tersebut, sehingga tanggal lahir dan kematiannya pun tidak ada. Namun...

Apa yang Dimaksud Ma’qûl an-Nash?

  Oleh : asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda syaikhuna dan menolong Anda untuk mengemban amanah dan menguatkan Anda dengan pertolongannya dalam waktu dekat dengan izin-Nya: Perkenankan saya syaikhuna dengan pertanyaan ini, semoga Allah senantiasa menjaga Anda. Pertanyaan dalam Ushul Fiqh: kenapa kita menganggap al-‘illat itu sebagai ma’qûl an-nash, dan kita tidak menganggapnya bagian dari al-mafhûm, padahal al-‘illat dalâlah itu ditetapkan dengan dalâlah at-tanbîh wa al-îmâ`, padahal itu termasuk dalâlah al-mafhûm? Dan apa yang kita maksud dengan ma’qûl an-nash? Kepada Yahya Abu Zinah Jawab: Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu. Nash itu memiliki manthuq dan mafhum. Jika mungkin diistinbath ‘illat dari al-manthûq atau al-mafhûm maka dikatakan bahwa nash ini memiliki ma’qûl … Adapun jika tidak mungkin diistinbath al-‘illat dari al-manthûq atau dari al-mafhûm maka ...