ONH Melangit, Calon Jamaah Haji Menjerit
Oleh Mahganipatra
(Aktivis Forum Muslimah Peduli Generasi)
Ratusan calon jamaah haji dari Tasikmalaya, ramai-ramai mengajukan pembatalan berangkat ibadah haji. Salah satu alasannya adalah karena biaya ONH mengalami kenaikan secara signifikan dan calon jamaah haji tidak sanggup untuk melunasi. Hal ini dapat dipahami, sebab mayoritas calon jamaah haji yang akan berangkat, mereka adalah masyarakat kelas bawah yang menabung bertahun-tahun. Bahkan tidak sedikit uang yang dipakai untuk menabung, merupakan hasil dari menjual sebagian harta benda mereka. Dilansir dari MediaIndonesia.com, 21 Februari 2023.
Apakah mereka kecewa? Tentu saja.
Ibadah haji merupakan puncak rukun Islam dan simbol keagungan. Ibadah yang difardhukan sekali seumur hidup kepada setiap Muslim yang baligh, berakal, merdeka, dan memiliki kemampuan secara fisik maupun harta benda.
Hal yang lumrah ketika merasa sedih dan kecewa saat batal berangkat ibadah haji. Setelah bertahun-tahun menunggu giliran, namun harus batal karena tiba-tiba ONH naik 3 kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya. Sungguh miris, kenapa biaya haji bisa naik tiba-tiba? Sementara pemerintah Arab Saudi justru menurunkan biaya haji tahun ini.
Kapitalisasi Ibadah Haji Sumber Masalah ONH Naik
Menurut Muhammad Ishak peneliti Forum Analisis Kajian dan Kebijakan Transparansi Anggaran (FAKKTA), mahalnya biaya ONH terjadi disebabkan oleh inefisiensi pada pengaturan dan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit secara uji petik terhadap BPIH. Dan sering kali menemukan penyimpangan dan pembengkakkan biaya perjalanan ibadah haji pada lembaga BPIH. Sehingga menurut beliau, hal ini menjadi indikasi bahwa pemerintah tidak serius melakukan pengaturan dan pelayanan terhadap kebutuhan calon jamaah haji.
Sebab jika saja pemerintah mau bersikap profesional, penyimpangan dan pembengkakkan ini dapat segera diatasi. Pemerintah bisa melakukan audit secara menyeluruh dan menyewa tenaga ahli untuk membuat perencanaan dan mencarikan solusi, agar seluruh komponen yang inefisiensi bisa lebih efektif. Sehingga BPIH yang ditanggung calon jamaah haji akan menjadi lebih murah. Dilansir dari Mediaumat.id, selasa, 14/2/2023.
Namun tentu saja, hal ini mustahil dilakukan, sebab penguasa saat ini menerapkan sistem ekonomi kapitalisme-sekuler dan liberal. Setiap kebijakan maupun program yang dicanangkan akan selalu menggunakan standardisasi berdasarkan untung dan rugi. Tidak terkecuali masalah ibadah haji umat Muslim.
Paradigma sistem ekonomi kapitalisme yang selalu memandang untung dan rugi. Telah memandang bahwa dana yang dikumpulkan dari calon jamaah haji dianggap sebagai peluang untuk membangun bisnis dan investasi. Sehingga atas nama pengelolaan keuangan haji, penguasa berhak membuat aturan dan kebijakan untuk memutar dana haji.
Akibatnya, banyak calon jamaah haji yang belum memenuhi kemampuan secara harta benda, ikut-ikutan mendaftar karena terkena provokasi dan bujuk rayu lembaga keuangan. Terbukti dengan menjamurnya lembaga keuangan dana talangan haji dan umrah, meskipun hukumnya haram atau minimalnya subhat, masyarakat tetap mengambilnya.
Dampaknya, animo calon jamaah haji dan umrah terus meningkat, sementara kuota haji juga terbatas. Hasilnya terjadi penumpukan jamaah haji yang luar biasa, hingga mencapai waktu tunggu 65 tahun. Dan hal ini tentu saja merugikan para calon jamaah haji yang harus tetap melunasi cicilan. Sedangkan lembaga keuangan dan penguasa justru mendapatkan keuntungan berupa bunga atau bagi hasil dari uang cicilan yang diputar.
Solusi Islam Menyelesaikan Kenaikan ONH dan Kuota Haji
Ibadah haji merupakan ibadah yang luar biasa, dan antusiasme umat Islam dalam melaksanakan ibadah haji setiap tahun tak pernah surut. Jutaan umat Islam dengan beragam warna kulit, suku, bangsa, bahasa, profesi dan status sosial, selalu datang ke Tanah Suci dari berbagai penjuru dunia. Mereka meninggalkan keluarga dan orang-orang yang dicintainya dengan mengendarai berbagai jenis kendaraan. Semata-mata untuk menyambut seruan Allah Swt karena dorongan keimanan dan ketakwaan.
Maka saat antusiasme dan ketaatan dijadikan sebagai standar untuk menilai sikap umat Muslim terhadap kenaikan ONH. Sudah dapat dipastikan besar dan kecilnya kenaikan ONH sejatinya bukan perkara yang sulit. Terutama ketika penyelenggaraan ibadah haji dilakukan berdasarkan sistem Islam kafah di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiah. Penentuan keberangkatan calon jamaah haji akan benar-benar berdasarkan ketetapan syarat-syarat yang telah disyariatkan di dalam hukum syara.
Khilafah akan mengatur dan menetapkan penyelenggaraan ibadah haji secara profesional. Dengan membentuk departemen khusus yang akan mengurus urusan haji dan umrah dari pusat hingga daerah. Departemen ini akan bertugas mengurusi urusan haji. Mulai dari persiapan, bimbingan, pelaksanaan hingga pemulangan jamaah ke tempat asal masing-masing.
Dalam sistem Islam penetapan ONH akan disesuaikan dengan biaya berdasarkan kebutuhan jamaah haji sesuai dengan jarak wilayah tempat dia tinggal dengan wilayah Tanah Haram (Makkah-Madinah). Ditambah dengan biaya akomodasi yang diperlukan selama pergi sampai dia kembali dari tanah suci. Oleh sebab itu, khilafah akan benar-benar memastikan bahwa setiap Muslim yang menunaikan telah memenuhi syarat dan berkemampuan untuk menunaikan ibadah haji. Sehingga pelaksanaan ibadah ini dapat dijalankan berdasarkan ketaatan, keikhlasan, kemampuan dan bukan karena yang lain.
Hal ini pernah dicontohkan pada masa Sultan Abdul Hamid II. Pada masa itu negara Khilafah telah membangun sarana transportasi massal dari Istambul, Damaskus hingga Madinah untuk mengangkut jamaah haji. Jauh sebelum itu, di masa kekhilafahan bani Abbasiyyah, khalifah Harun Ar-Rasyid juga membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah-Madinah). Kemudian pada tiap-tiap titik tertentu dibangun pos-pos layanan umum yang menyediakan logistik yang dibutuhkan oleh jamaah haji, termasuk dana zakat untuk mereka yang kehabisan bekal.
Adapun untuk masalah kuota haji, jika ibadah haji dikelola oleh khilafah. Maka khilafah akan memiliki data umat Islam di seluruh dunia. Khilafah memiliki basis data yang dapat digunakan untuk menentukan siapa saja yang sudah mampu dan yang tidak. Siapa yang terkategori wajib dan belum. Sehingga melalui data ini, khilafah akan menentukan sisi kelayakan setiap muslim untuk berangkat atau tidaknya. Sebab memiliki kemampuan termasuk ke dalam syarat wajib haji. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt;
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali ‘Imran: 97).
Wallahu a'lam bish-showab
Komentar
Posting Komentar